--> Skip to main content

Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) BK Tahun 2017/2018

Sehubungan dengan diterbitkannya POP BK pemerintah telah memanggil seluruh ketua MGBK SD,SMP,SMA dan SMK Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk diberikan sosialisasi tentang keberadaan POP BK di sekolah dengan harapan nanti setelah kembali ke daerah masing-masing ketua MGBK dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota mensosialisasikan kembali kepada seluruh guru BK di Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diharapkan selesai sebelum tahun ajaran 2017/2018.
 
 
Kalau dilihat dari tahun terbit kedua pedoman dan panduan tersebut dengan permendikbud yang memayunginya terpaut dua tahun, agak lama memang namun guru bimbingan dan konseling masih harus tetap bersyukur karena sekarang sudah ada pedoman dan panduan BK yang bisa digunakan untuk menjalankan tugas-tugas ke-BK-an sehari-hari.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sampai sekarang menggunakan payung hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan berpedoman pada Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK) dan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Dengan diterbitkannya POP BK ini, maka semua perangkat BK tahun pelajaran 2017-2018 harus sudah mengacu pada POP BK.


Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)BK Tahun 2017/2018 bisa di unduh di bawah ini :
Materi Layanan Bimbingan Klasikal Tahun 2017/2018 bisa diunduh di bawah ini :
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar