--> Skip to main content

Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019

Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019

Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019 - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018-2019
Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019
Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Waktu dan Mekanisme PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: 
  • persyaratan; 
  • proses seleksi; 
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; 
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan 
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 

Persyaratan PPDB

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; 
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 

SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru

1.Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD

1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
  • usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan 
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. 

(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.

(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

2.Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 
  • nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

3.Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. 

4.Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. 

Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Selengkapnya download di bwah ini:
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2018.pdf
Demikian materi Juknis PPDB Komplit Tahun Pelajaran 2018/2019 semoga dapat memperjelas, memperlancar pelaksanaan PPDB di sekolah SD-SMP-SMA-SMK TAHUN 2018.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar